Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi pada Rabu (20/11) untuk menelusuri aliran duit diduga suap dan gratifikasi nan diterima mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin.
Uang itu diduga berangkaian dengan pengadaan peralatan dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Saksi lainnya didalami mengenai dengan pemberian duit ke dinas PUPR dan pemberian duit ke gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang saksi nan diperiksa adalah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan; Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo; serta Syamsudin dan Firhansyah (wiraswasta).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Sementara itu, dua saksi lainnya ata nama Muhammad Aris Anova Pratama selaku Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel menyurati interogator KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
"Saksi sudah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang lantaran ada aktivitas nan tak bisa ditinggalkan," ucap Tessa.
KPK seyogianya sudah memanggil Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) lampau tetapi nan berkepentingan mangkir. KPK lantas meminta Paman Birin kooperatif datang pada pemeriksaan Jumat (22/11) besok. Jika tidak juga datang tanpa alasan, KPK bisa mengambil opsi jemput paksa.
Sebelumnya, Paman Birin sukses memenangi Praperadilan melawan KPK. Untuk sementara waktu dia lolos dari proses norma kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata pengadil beberapa waktu lalu.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.
Kasus nan menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]