KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker di Kasus Noel Ebenezer

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 14:12 WIB

KPK memeriksa eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan K3. KPK memeriksa eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan K3. (Dok. Pribadi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari pemeriksaan itu, interogator salah satunya mendalami soal penerimaan duit dari pihak PJK3.

"Saksi diperiksa mengenai proses publikasi sertifikat K3. Selain itu interogator juga mendalami pengetahuan saksi mengenai penerimaan duit dari pihak PJK3," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Haiyani, materi pemeriksaan itu juga didalami KPK saat memeriksa saksi Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Haiyani dan Nila diperiksa pada Jumat (10/10).

KPK sejauh ini telah memproses norma 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berangkaian pengurusan sertifikasi K3. Mereka sudah ditahan.

Para tersangka dimaksud adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud nan juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat dan menyita sejumlah peralatan bukti diduga mengenai perkara. Di antaranya dokumen, properti hingga puluhan kendaraan mewah.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional