KPK Periksa Ratu Batu Bara Tan Paulin di Kasus Rita Widyasari

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 09:36 WIB

KPK memeriksa Tan Paulin selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy untuk mendalami transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kamis (29/8). KPK memeriksa Tan Paulin selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy untuk mendalami transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kamis (29/8/2024). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tan Paulin namalain Paulin Tan selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy untuk mendalami transaksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Kamis (29/8).

Tan Paulin nan dikenal sebagai Ratu Batu Bara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar. Pemeriksaan berjalan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(TP) diperiksa mengenai transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/8).

Belum ada keterangan dari Tan Paulin mengenai pemeriksaan tersebut.

Adapun KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi mengenai dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset nan disinyalir berasal dari hasil korupsi tetap terus didalami. Salah satu upaya nan dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur nan berjulukan Said Amin. Tim interogator mendalami perihal sumber biaya pembelian ratusan mobil nan telah disita sebelumnya.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Rita sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum bayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan kewenangan politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional