KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Diduga Terima THR SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 07:59 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada beberapa personil DPR nan telah dipanggil sebagai saksi dalam proses investigasi perkara ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk menghadirkan lima ketua Komisi IV DPR RI nan diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk menghadirkan lima ketua Komisi IV DPR RI nan diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada beberapa personil DPR nan telah dipanggil sebagai saksi dalam proses investigasi perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kelak mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para personil DPR Komisi IV nan diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ali mengatakan bahwa dugaan penerimaan THR oleh pihak personil majelis dari pihak Kementan dapat berupa gratifikasi ataupun suap.

Ali menjelaskan penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh sesama penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung disebut gratifikasi.

Terlebih, kata Ali, jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja.

Kendati demikian, Ali berpandangan bahwa keterangan dalam persidangan tersebut tetap kudu dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lain alias perangkat bukti lainnya.

"Itu konteksnya (bisa) penerimaan suap lantaran itu salah satu mitra di DPR ataupun juga kelak jatuhnya di gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya jaksa KPK menghadirkan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Arief menyebut SYL bagi-bagi THR ke lima ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Hal itu terungkap dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Arief nan dibacakan jaksa KPK.

Dalam BAP ini, Jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI. Ketua Fraksi mendapatkan Rp 100 juta, sedangkan personil fraksi mendapatkan Rp 50 juta.

"Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp100 juta, sedangkan personil NasDem nan ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Ro50 juta," kata Jaksa membacakan BAP Arief.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional