KPK Respons Protes Hasto Tak Didampingi Pengacara: Apa Fungsinya?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 02:10 WIB

KPK menegaskan penasihat norma tak perlu mendampingi saksi saat pemeriksaan. Ilustrasi. KPK menjawab protes Hasto Kristiyanto. Penasihat norma disebut tak perlu mendampingi saksi saat pemeriksaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes nan disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lantaran tidak boleh didampingi penasihat norma ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap nan menjerat mantan calon legislatif Harun Masiku pada Senin (10/6).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan saksi di KPK selama ini tidak perlu pendampingan dari penasihat hukum. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan saksi, interogator hanya mendalami pengetahuan nan diketahui saksi tersebut.

"Saya pikir ya untuk saksi, kan nan mau kita gali itu kan adalah pengetahuan nan bersangkutan, apa nan dia ketahui, apa nan dia alami, apa nan dia dengar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, penasihat norma apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, enggak bisa juga intervensi. Itu nan kita harapkan," ucapnya.

Alex membenarkan bahwa pendampingan penasihat norma untuk saksi dibolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dia kembali menegaskan praktik di KPK selama ini, pemeriksaan saksi tidak perlu pendampingan penasihat hukum.

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku berada di ruang dingin selama empat jam saat dipanggil interogator KPK. Namun, dia berjumpa tatap muka dengan interogator hanya 1,5 jam.

Hasto turut didampingi sejumlah penasihat hukum, ialah Ronny Talapessy dan Patra M. Zen. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam pemeriksaan.

Selain itu, dia mengaku ponselnya disita saat pemeriksaan. Hasto bercerita sempat berdebat dengan interogator lantaran keberatan dengan penyitaan ponsel itu.

Hasto mengatakan dia memutuskan agar pemeriksaannya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.

Adapun Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sementara itu, Wahyu nan divonis dengan pidana 7 tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional