KPK Sita 15 Aset Bos Jembatan Nusantara: Pondok Indah hingga Menteng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah letak 15 tanah dan gedung senilai ratusan miliar nan disita dari Bos PT Jembatan Nusantara Group berjulukan Adjie. Satu di antaranya ada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa lokasi. Di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 letak dan ada juga Graha Famili Surabaya 2 lokasi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

"Untuk sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin bakal ada tambahan informasi. Akan kita update," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan aset tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama upaya (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Tim interogator KPK telah membahas mengenai penyitaan itu kepada Adjie nan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (15/10).

Saat itu, Adjie menyatakan proses akuisisi tidak ada masalah. Ia justru bertanya-tanya kepada KPK.

"Itu nan saya sendiri bertanya," kata Adjie saat dikonfirmasi mengenai masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10).

Ia pun menganggap kocak lantaran KPK menyangka ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut.

"Itu nan lucu. Menurut saya enggak ada (kerugian negara)," imbuhnya.

KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain nan ditetapkan KPK.

Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDPperiode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima pengadil tunggal PN Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPtahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

Berdasarkan kalkulasi sementara, kasus ini diduga merugikan finansial negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan info nan dihimpun, mereka di antaranya adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.

KPK juga sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDPmembeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional