KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Rp200 M di Kasus Fasilitas Kredit LPEI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 08 Nov 2024 01:30 WIB

KPK menyita 44 bagian tanah dan gedung ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan ekspor impor. Ilustrasi. KPK menyita 44 bagian tanah dan gedung ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan ekspor impor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 bagian tanah dan gedung ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset tersebut disita dari tersangka.

"Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bagian tanah dan gedung nan tidak diagunkan dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11).

Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan peralatan lainnya nan sedang dinilai oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara aset lainnya nan statusnya diagunkan tetap dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Tessa.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus nan merugikan finansial negara sekitar Rp1 triliun ini. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik.

Tessa menyatakan akomodasi angsuran nan diberikan berasal dari APBN.

"Untuk sementara interogator menemukan modus 'tambal sulam' dalam perihal peminjaman dan pembayaran angsuran pembiayaan di LPEI di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata dia.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan akomodasi angsuran dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya.

Tessa menambahkan tim interogator tetap terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

KPK, lanjut dia, bakal terus mempelajari kasus ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya nan terlibat dalam perbuatan melawan norma dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji nan diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," tegas Tessa.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional