KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah Usai Geledah Pemprov Jatim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim interogator KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.

"Betul bahwa hari ini ada aktivitas penggeledahan di Pemprov Jatim mengenai biaya hibah nan perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/8) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk apa saja nan sudah didapatkan oleh teman-teman, sementara ini info nan kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa arsip dan peralatan bukti elektronik," sambungnya.

Tessa menyampaikan tim interogator tetap bakal berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain. Ia tidak secara gamblang memberi tahu tempat dimaksud.

"Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas nan kami sampaikan, tidak. Kemungkinan bakal ada lagi, jadi kita tunggu. Semua aktivitas rekan-rekan interogator selesai baru bakal kita update secara resmi," ucap Tessa.

Pemprov Jatim ikuti proses hukum

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pihaknya siap membantu memberikan info nan dibutuhkan KPK dalam investigasi lanjutan dugaan korupsi suap pengurusan biaya hibah APBD tahun anggaran 2019-2022.

Adhy mengatakan pihaknya siap mengikuti segala proses penyidikan, termasuk nan dilakukan KPK di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim dan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.

"Ya, kita ikuti proses norma itu. Itu kan bagian dari untuk mencari data, ya kita sudah ini kan Pak Sekda dan Kepala Bironya untuk membantu semua info informasi nan dibutuhkan KPK untuk kelancaran investigasi dan seterusnya," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat ini.

Sementara ini, Adhy mengaku belum mengetahui secara pasti info tahun berapa nan dicari interogator KPK. Dia juga mengaku tak tahu peralatan bukti apa saja nan diamankan oleh lembaga antirasuah itu. Diketahui ada satu koper nan dibawa usai penggeledahan.

Ia juga belum tahu apakah ada pegawai Pemprov Jatim nan diamankan dalam penggeledahan itu. Sebab dia belum berkomunikasi dengan Kepala Biro Kesra Provinsi Jatim.

"Sampai saat ini saya belum tahu, kelak ya kepala bironya nan tahu. Belum. Belum, kan [Setda] tetap di sana ya? Belum saya belum dapat laporan," ucapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy KaryonoPenjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. (CNN Indonesia/Farid)

Menurut Adhy, penggeledahan ini bukan berfaedah masalah nan besar. Menurutnya proses itu biasa dalam investigasi untuk melengkapi info dan dokumen.

"Penggeledahan bukan berfaedah apa, mencari data, arsip nan dibutuhkan di dalam rangka melengkapi investigasi ya kan kita juga ada sprin (surat perintah penyidikan)-nya jadi enggak ada masalah," kata dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper merah usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur nan berada di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).

KPK sudah melakukan penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov nan diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Mereka baru keluar pukul 16.06 WIB, Jumat (26/8).

Tak ada nan dikatakan interogator KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim. Koper itu sendiri dimasukkan ke salah satu mobil Toyota Innova hitam nan sedari tadi sudah terparkir.

Sejumlah interogator KPK itu kemudian meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Innova hitam. Belum diketahui kemana tujuan dan sasaran penggeledahan mereka berikutnya.

Dalam proses investigasi ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim interogator KPK telah melakukan serangkaian aktivitas di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

(ryn, frd/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional