KPK Sita Uang Rp300 Juta saat Geledah Terkait Kasus Paman Birin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 22 Okt 2024 19:15 WIB

KPK menyita peralatan duit sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan mengenai dengan investigasi kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Ilustrasi. KPK menyita peralatan bukti elektronik hingga duit sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai dengan investigasi kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, peralatan bukti elektronik hingga duit sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai investigasi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi nan menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

"Informasi nan kami dapatkan dari teman-teman interogator untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, peralatan bukti elektronik serta duit dengan jumlah kurang dari Rp300 juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa membenarkan salah satu tempat nan digeledah adalah rumah kediaman Paman Birin.

Namun, dia tidak bisa memberi info spesifik peralatan bukti apa nan disita dari rumah om dari Haji Isam tersebut.

"informasi nan kami dapatkan, betul (rumah kediaman Paman Birin juga digeledah)," ucap Tessa.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Lembaga antirasuah sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), Paman Birin telah mengusulkan permohonan Praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional