Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.
Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga buletin ini ditulis, proses ekstradisi Paulus Tannos tetap berlangsung.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan nan diperlukan guna dapat meng-ekstradisi nan berkepentingan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.
Perjanjian ekstradisi nan telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura Selasa, 25 Januari 2022 memberi kesempatan bagi abdi negara penegak norma untuk mempercepat proses norma terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
Terkait korupsi, Singapura disebut-sebut menjadi 'surga' bagi para koruptor. Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali berlindung di negeri singa tersebut. KPK pun mengakui perihal ini.
Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi kewenangan tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.
Pernah berhadap-hadapan
Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.
Kondisi tersebut nan membikin KPK kandas memulangkan dan memproses norma Paulus saat menemukan nan berkepentingan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.
KPK juga mendapat info nan berkepentingan telah mengubah namanya.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama lantaran kami, saya sendiri nan diminta oleh ketua datang ke negara tetangga dengan info nan kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan nan berkepentingan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi lantaran kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berbareng tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; personil DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak nan diperkaya mengenai proyek e-KTP nan merugikan finansial negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Walaupun menjadi personil konsorsium terakhir nan bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses norma sejumlah orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan personil DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]