Profil Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 24 Jan 2025 13:04 WIB

Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak Oktober 2021. Buron kasus e-KTP itu akhirnya ditangkap otoritas Singapura. Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak Oktober 2021. Buron kasus e-KTP itu akhirnya ditangkap otoritas Singapura. (www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura. Tannos adalah tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) nan berstatus buron sejak Oktober 2021.

Saat ini, KPK tenga bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos dengan berkoordinasi berbareng Polri, Kementerian Hukum, hingga Kejaksaan Agung.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan nan diperlukan guna dapat mengekstradisi nan berkepentingan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," sambungnya.

Dilansir laman KPK, Paulus Tannos mempunyai nama original Thian Po Tjhin. Tannos adalah laki-laki kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954. KPK mencatat Tannos sudah berstatus buron alias dalam pencarian tim interogator sejak 19 Oktober 2021.

Ia diduga terlibat korupsi mengenai pengadaan paket penerapan kartu tanda masyarakat berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013 pada Kemendagri.

Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai tersangka berbareng tiga orang lain pada 2019 lalu.

Ketiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; personil DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Tannos berpotensi menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini. Sebab, perusahaan milik Tannos mendapat proyek besar mengenai e-KTP ini meski menjadi personil konsorsium terakhir nan bergabung.

PT Sandipala Arthaputra mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

KPK telah berhadap-hadapan dengan Tannos. Salah satunya, ketika Tannos berada di Thailand. Namun, KPK tidak bisa membawa Tannos ke Indonesia lantaran Tannos sudah mengubah identitasnya.

Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.

Adapun KPK telah lebih dulu memproses norma sejumlah orang di pusaran korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan personil DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional