ANTARA | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2025 12:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menelaah isi dari flashdisk nan disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.
"Apa nan dilakukan interogator tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berasas hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain bakal kami sajikan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur seperti dilansir Antara, Sabtu (11/1).
Asep mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan peralatan bukti dan memastikan konten dari perangkat bukti nan disita tetap utuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan flashdisk tersebut bakal diperlakukan sesuai prosedur penanganan peralatan bukti elektronik.
"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Enggak bisa, lantaran itu peralatan bukti elektronik, perlakuannya juga kudu benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," ujarnya.
Asep mengatakan proses pembukaan terhadap peralatan bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan peralatan bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten nan ditambah ataupun dikurangi.
"Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saatdibukanya, sehingga info nan ada di dalam itu betul-betul valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si interogator itu," kata Asep.
Asep juga mengatakan andaikan memang perangkat bukti elektronik nan disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara nan disidikmaka peralatan bukti tersebut pasti bakal dikembalikan.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari aktivitas penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan perangkat bukti surat berupa catatan dan peralatan bukti elektronik.
Pada Desember lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
(asa/asa)
[Gambas:Video CNN]