Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Apabila ada aset berangkaian dengan kasus nan sedang ditangani, KPK bakal melakukan penyitaan.
Materi tersebut didalami lewat empat orang saksi nan diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Para saksi) didalami mengenai dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka mengenai aset nan dimiliki oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11).
Para saksi nan diperiksa adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso dan Agus Hermawan selaku pihak swasta serta Bagus Wahyudyono dari Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Pada Rabu (13/11) lalu, tim interogator KPK juga memeriksa tujuh orang saksi guna mendalami proses penganggaran, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya hibah untuk Pokmas.
Mereka nan didalami antara lain Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 atas nama Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam dan Benjamin Kristi Anto.
Sebelumnya pada Rabu (6/11), KPK telah memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi untuk mendalami penerimaan bingkisan alias janji mengenai kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah. Kusnadi nan telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]