KPK Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Suap Bos Duta Palma Surya Darmadi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 22:35 WIB

KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan suap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau pada 2014. KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan suap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau pada 2014. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan suap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau pada 2014.

"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8).

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, juga membenarkan info tersebut. Ia turut mengirim SP3 nan diterima dari KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian investigasi dengan argumen tidak cukup bukti," demikian bunyi poin nomor dua dalam surat tersebut.

Surya lepas dari jerat norma pidana sebagaimana nan disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP alias Pasal 56 KUHP.

Pada 2019, lembaga antirasuah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau tahun 2014.

Proses norma ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan duit Rp3 miliar untuk mengubah letak perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan area hutan.

Dalam kasus tersebut, anak upaya PT Duta Palma Group, ialah PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada 2019 pula KPK memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK terlunta-lunta mencari keberadaan Surya.

Seiring waktu berjalan, justru Kejaksaan Agung nan lebih dulu memproses norma Surya atas kasus dugaan korupsi mengenai penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Surya disebut melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, nan sekarang sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru mengenai kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

(ryn/pta)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional