KPK: Tersangka Korupsi APD Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 20 Nov 2024 07:23 WIB

Salah satu tersangka korupsi APD baru bayar Rp15 miliar nan diduga memakai duit dari korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu tersangka korupsi pengadaan perangkat pelindung diri (APD), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam bungkusan (AMDK) seharga Rp60 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam bungkusan (AMDK) seharga Rp60 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut Satrio baru bayar sekitar Rp15 miliar nan diduga memakai duit dari korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk nilai pembelian pabriknya nan disepakati Rp60 miliar namun nan dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," kata Tessa, Rabu (20/11), dikutip dari Antara.

Tessa mengatakan interogator mendalami keberadaan pabrik air minum bungkusan nan terletak di wilayah Bogor lewat salah satu saksi, pengusaha Agus Subarkah.

Terkait apakah pabrik tersebut bakal disita oleh penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi nan bisa diambil oleh interogator dalam penanganan terhadap aset nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Itu tergantung penyidik, lantaran kembali lagi, apakah pabriknya nan bakal disita alias uangnya saja, itu memandang situasi di lapangan seperti apa," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, KPK telah menetapkan tersanga dan melakukan penahanan terhadap tiga orang ialah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Kemudian Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

Perkara nan menjerat tiga tersangka tersebut bermulai pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi pemasok APD.

Kedua perusahaan itu melakukan kerja sama dengan Kemenkes dan BNPB. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).

Tim interogator KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional