KPK Tetap Proses Hukum Cakada, Pastikan Tak Ganggu Pilkada

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 03 Sep 2024 22:55 WIB

KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan norma terhadap calon kepala wilayah (cakada) nan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan norma terhadap calon kepala wilayah (cakada) nan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melakukan proses penegakan norma terhadap calon kepala wilayah (cakada) nan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Semua giat penyelidikan dan investigasi di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk nan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9).

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan perihal tersebut tidak mengganggu proses pemilihan nan berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK bakal memastikan bahwa proses penyelidikan dan investigasi nan dilaksanakan tidak bakal mengganggu proses Pilkada nan sedang berjalan dan tidak digunakan sebagai perangkat politik untuk menjatuhkan musuh politik dalam proses tersebut," tegasnya.

Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan dua orang tersangka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Karna Suswandi hingga sekarang belum ditahan. Ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada tahun ini.

Keputusan KPK tersebut berbanding terbalik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) nan menunda seluruh proses norma terhadap para peserta Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses norma seperti agenda pemeriksaan baru bakal kembali dilakukan setelah Pilkada rampung.

"(Penundaan proses hukum) tetap bertindak sampai proses Pilkada selesai. Sama halnya seperti proses Pilpres dan Pileg kemarin," kata Harli, Senin (2/9).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional