CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 18:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara nan menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Berdasarkan info nan diperoleh CNNIndonesia.com, mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub.
"Dari proses investigasi perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan info untuk menjadi perangkat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," imbuhnya.
Ali menjelaskan tim interogator saat ini tengah mengumpulkan perangkat bukti untuk selanjutnya dapat memaparkan komplit perbuatan para tersangka kepada publik.
"Update dari investigasi ini bakal kami sampaikan bertahap," ucap Ali.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya mengenai dengan penggeledahan tim interogator KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]