KPK Tetapkan Total 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7) petang.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara," sambungnya.

Tessa enggan menyampaikan identitas para tersangka berikut bangunan komplit perkara. Kata dia, semua itu bakal disampaikan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ia menambahkan tim interogator sudah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga hari ini. Lokasi penggeledahan tersebar di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa letak di Pulau Madura ialah di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya duit berupa kurang lebih Rp380 juta, arsip mengenai pengurusan biaya hibah, kuitansi dan catatan penerimaan duit berbobot miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan duit untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan arsip lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara nan disidik dan bakal didalami lagi," ucap Tessa.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani duit pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap alias inkrah. Apabila tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, andaikan kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee biaya hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat nan berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 nan tetap bakal ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk biaya hibah golongan masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi;Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi namalain Eeng.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional