Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap argumen baru menggeledah rumah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ini padahal kasus sudah bergulir sejak lima tahun nan lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan upaya paksa termasuk aktivitas penggeledahan tergantung pada kebutuhan tim penyidik.
"Semua aktivitas penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu berjuntai kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara nan ditangani. Jadi, penyidiklah nan mempunyai penilaian khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa nan juga seorang interogator ini tidak bisa menilai apakah penggeledahan rumah Hasto saat ini terlambat alias tidak. Ia juga membantah aktivitas tersebut untuk menutupi rumor dugaan korupsi mantan Presiden RI Joko Widodo sebagaimana tudingan PDIP.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat alias tidak, kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada juga pihak-pihak nan merasa bahwa aktivitas ini adalah pengalihan rumor untuk isu-isu lain nan sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media. Mari kita biarkan itu berada di ruang publik," ucap Tessa.
"KPK dalam perihal ini interogator bakal tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," lanjut dia.
KPK pada hari ini menggeledah rumah kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan setelah 14 hari sejak mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu personil DPR RI periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku (buron).
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice di perkara Harun. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun nan berkepentingan meminta penjadwalan ulang. Hasto mau pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]