Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti nan semakin kuat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penguatan bukti itu diperoleh interogator melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1).
Menurut Budi, keterangan Dito menguatkan dugaan bahwa diskresi nan dikeluarkan Kementerian Agama mengenai pembagian kuota haji telah menyimpang dari tujuan awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota nan dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1).
Budi menjelaskan Dito dinilai bisa memberikan keterangan krusial mengenai asal-usul penambahan kuota haji. Hal itu lantaran Dito turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi.
"Karena memang kami memandang Pak Dito bisa menerangkan apa nan dibutuhkan oleh penyidik. Pada saat itu, Pak Dito berangkat ke Arab Saudi berbareng rombongan Pemerintah Indonesia," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, pemilik travel Maktour nan juga mertua Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, turut dikenai pencegahan ke luar negeri.
Berdasarkan kalkulasi awal KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
(tfq/tis)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·