KPK Usut Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina, Sudah Jerat Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 16 Agu 2024 20:08 WIB

KPK sudah menjerat pihak-pihak mengenai sebagai tersangka, namun belum bisa diumumkan ke publik saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer alias kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer alias kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya sudah menjerat pihak-pihak mengenai sebagai tersangka, namun belum bisa diumumkan ke publik saat ini.

Identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal disampaikan ke publik berbarengan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8).

Tessa menjelaskan diduga terdapat kerugian finansial negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.

"Belum ada info (mengenai jumlah kerugian finansial negara)," imbuhnya.

Tessa menambahkan pada Kamis (15/8), KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan berjalan ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut bertindak untuk enam bulan ke depan.

"Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri terhadap 6 orang penduduk negara Indonesia ialah inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," ucap Tessa.

"Tindakan tersebut dilakukan oleh interogator lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana nan saya sampaikan sebelumnya," sambungnya.

Badan Karantina saat ini sudah terpisah dari Kementerian Pertanian. Pemisahan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 nan diteken Presiden Jokowi 20 Juli 2023.

Sejak Perpres itu berlaku, Badan Karantina sudah berada di luar Kementan. Pembentukan badan ini merupakan petunjuk dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Biro Hukum Badan Karantina Hudiansyah Is Nursal menyatakan tetap menunggu info lebih lanjut dari KPK sebelum memberikan keterangan mengenai kasus ini,

"Kami tetap menunggu info lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada penjelasan lebih lanjut kami bakal sampaikan," kata Hudiansyah kepada CNNIndonesia.com.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional