KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Lakukan Monopoli Pasar

Sedang Trending 4 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan Google Limited Liability Compane (LLC) bersalah atas dugaan monopoli terhadap penerapan Google Play Billing dalam beragam aplikasi. Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti melakukan monopoli pasar dengan memenuhi unsur pelanggaran terhadap dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam ruang sidang Erwin Syahril di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025. Menurut Majelis Komisi, kebijakan Google terbukti memenuhi pelanggaran unsur pelaku upaya nan menguasai produk alias pemasaran penggunanya. 

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, Google dinilai mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan alias persaingan upaya tidak sehat. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan Google melanggar Pasal 25 ayat 1 b nan membuktikan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. 

Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan hukuman administratif pada Google. "Menghukum terlapor bayar denda Rp202.500.000.000 (Rp202,5 miliar) nan kudu disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bagian persaingan usaha," lanjut Hilman. Namun, dalam putusan itu Hilman mengatakan Google LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a seperti Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) investigator.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan tanggungjawab penerapan Google Play Billing melalui Google Play Store. Google diminta memberi kesempatan bagi developer di Indonesia mengikuti program user choice billing. Program itu dirancang memberikan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun sejak putusan KPPU inkrah alias berkekuatan norma tetap. 

Majelis Komisi menginstruksikan Google menyerahkan agunan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari usai mendapat pemberitahuan putusan jika keberatan. Hilman menyampaikan putusan tersebut kudu dilaksanakan maksimal 30 hari setelah inkrah. "Memerintahkan terlapor bayar denda keterlamabtan sebesar 2 persen per bula dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda," Hilman menerangkan konsekuensinya.

Ia menjelaskan Google bisa mengusulkan keberatan ke pengadilan niaga paling lama dua pekan setelah mendapat pemberitahuan putusan KPPU. Namun, jika dalam rentang waktu itu Google tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima putusan KPPU. Menurut kebenaran persidangan, Google tidak datang saat sidang pembacaan putusan.

Menurut Majelis Komisi KPPU, Google dianggap terbukti mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GBP) untuk pembelian produk dan jasa digital dalam aplikasi nan didistribusikan di Google Play Store. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan pengganti pembayaran lain di GPB.

Kebijakan Google Play Billing System nan mulai diterapkan pada 1 Juni 2022 itu dianggap merugikan developer aplikasi Indonesia tapi menguntungkan Google. Majelis Komisi menilai kebijakan itu berakibat terhadap persaingan upaya tidak sehat nan menghalang pasar jasa penyediaan pembayaran hingga hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen. 

Aplikasi nan terkena tanggungjawab ini tidak dapat menolak kebijakan lantaran Google dapat menerapkan hukuman penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store alias tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis