KPU Belum Bahas Ketua Definitif Pengganti Hasyim: Masih Urus PSU

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 13 Jul 2024 02:10 WIB

KPU belum telaah pemilihan ketua KPU definitif lantaran para komisioner sedang bekerja di sejumlah wilayah. Ilustrasi. KPU belum telaah ketua definitif pengganti Hasyim Asy'ari. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum membahas mengenai pemilihan Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari, usai dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran persoalan asusila.

"Belum kami telaah secara komprehensif juga apakah bakal segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif alias menunggu nanti, jadi ini soal pilihan," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7).

Afif menjelaskan 6 komisioner tersisa saat ini sebenarnya sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno penentuan Ketua KPU RI secara definitif dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Afif mengatakan para komisioner KPU saat ini tetap tersebar di sejumlah wilayah memantau persiapan dan penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena teman-teman berbagi, ada nan di Sumbar, ada nan di Kaltara, ya PSU juga ada di Kaltara tadi," ujarnya.

KPU juga belum menentukan kapan bakal melakukan rapat pleno tersebut. Menurut Afif, dari segi waktu, KPU tetap punya kesempatan cukup lama untuk menentukan Ketua KPU RI secara definitif.

Pasalnya, berasas Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama tiga bulan. Masa tugas itu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

"Kalau persoalan plt itu durasinya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi/satu putaran lagi--bisa tiga bulan lagi," kata dia.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut pelanggaran kode etik mengenai kasus cabul terhadap personil PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan presiden nan menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kerabat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa kedudukan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Posisi Hasyim saat ini diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU RI.

(yla/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional