KPU Berubah Sikap: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih kudu mengusulkan surat pengunduran diri jika mau maju sebagai calon kepala wilayah di Pilkada serentak 2024.

"Bagi calon terpilih nan belum dilantik maka nan berkepentingan kudu bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih personil DPR, DPD, alias DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5). 

Hasyim menjelaskan syarat nan diperlukan adalah menyerahkan arsip berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk personil DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi nan terpilih bakal dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu nan berkepentingan ditetapkan oleh KPU provinsi alias kabupaten/kota sebagai calon alias paslon peserta Pilkada 2024, maka nan berkepentingan kudu segera mengusulkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

Sementara untuk personil DPR, DPD, dan DPRD nan tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka dia kudu mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana nan diatur dalam UU Pilkada.

Sebelumnya, Hasyim sempat mengungkapkan caleg terpilih di Pileg 2024 tak kudu mundur jika mau maju di Pilkada 2024.

Hasyim menyebut mereka nan wajib mundur adalah personil legislatif nan sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu bertindak untuk personil legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, nan wajib mundur itu adalah personil DPR, personil DPD, personil DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

Ia berdasar caleg terpilih belum resmi menjadi personil legislatif lantaran belum dilantik. Oleh karena itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.

"Makanya, frasa nan digunakan adalah calon terpilih nan telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," imbuhnya.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional