KPU Buka Suara soal Petahana Wabup Maros Tak Lolos Diduga Narkoba

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, buka bunyi mengenai beredarnya info hasil pemeriksaan kesehatan petahana Wakil Bupati Suhartina Bohari nan diduga positif narkoba sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan di Pilkada serentak 2024.

"Kami juga telah memandang surat tersebut melalui pesan berantai. Namun perihal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan nan dikeluarkan oleh Rumah Sakit nan diajak kerja sama, dalam perihal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas," kata Jumaedi kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari setelah mendaftarkan diri di KPU, kemudian langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas.

Hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari nan dinyatakan TMS, kata Jumaedi tidak dapat dianulir dari pihak manapun, selain dari pihak rumah sakit nan ditunjuk dalam proses pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Adapun hasil tes kesehatan nan dikeluarkan pihak lain tak bisa menganulir hasil tes nan tidak memenuhi syarat nan dikeluarkan rumah sakit nan telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah (TMS), selain hasilnya dari lembaga alias rumah sakit nan kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," jelasnya.

Meski demikian, Jumaedi enggan membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan petahana Wakil Bupati Maros nan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, lantaran berkarakter privat. Kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati hanya Rumah sakit Pendidikan Unhas," ungkapnya.

Jumaedi menegaskan jika ada arsip hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari nan keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka perihal itu dianggap tidak sah.

"Hasil pemeriksaan tersebut berkarakter final, jika ada arsip lain dibawa ke instansi kami tidak bisa terima," tegasnya.

Terkait pemeriksaan ulang, kata Jumaedi, perihal itu hanya bisa dilakukan jika rumah sakit nan ditunjuk tersebut nan meminta langsung.

"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu kudu jika rumah sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional