KPU dan Mendagri Diminta Buat Aturan soal Bansos Jelang Pilkada 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 12:21 WIB

KPU dan Kemendagri diminta membikin patokan guna mencegah potensi penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024 KPU dan Kemendagri diminta membikin patokan guna mencegah potensi penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mendesak KPU dan menteri dalam negeri membuat patokan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024.

Menurut Titi, peraturan KPU (PKPU) alias peraturan mendagri (permendagri) perlu memuat patokan bahwa pengedaran bansos nan dilakukan berdekatan alias dalam waktu tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.

"Tidak boleh dilakukan simbolisasi penyerahan alias penggunaan simbol-simbol individual nan bisa memberi insentif elektoral," kata Titi dalam obrolan berjudul 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif', Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi beranggapan pengedaran bansos kudu menggunakan jalur formal. Dia juga tidak setuju jika pengedaran bansos digelar dengan seremoni berlebihan. Terutama, jika melibatkan petahana alias pejabat publik nan berlatarbelakang politikus.

Selain itu, Titi juga mau patokan nan dibuat KPU/Kemendagri nantinya memuat secara spesifik larangan penggunaan simbol petahana, baik dalam iklan di televisi maupun baliho.

"Pengaturan dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan simbol-simbol petahana nan akan/maju di pilkada dalam program-program pemerintah dan iklan jasa masyarakat nan bisa memberi insentif elektoral," kata dia.

Pembagian bansos di Pemilu 2024 sempat menjadi pembahasan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang, MK mengingatkan agar patokan pembagian bansos nan berhimpitan dengan Pemilu dapat diatur sehingga tidak menjadi masalah nan sama di kemudian hari.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos nan berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata langkah penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak nan dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan nan dapat dimaknai sebagai support bagi kepentingan elektoral tertentu," terang Mahkamah.

Mahkamah menyebut klaim bansos dan tindakan lainnya nan semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai support personal. Paalnya, support tersebut berasal dari APBN nan tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional