KPU Harap Aturan Usia Cakada Baru Diundangkan Sebelum Akhir Juni

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 22:45 WIB

KPU berambisi patokan syarat minimal usia calon kepala wilayah terbaru diundangkan sebelum akhir Juni 2024, sebelum lakukan bimtek ke daerah. KPU berambisi patokan syarat minimal usia calon kepala wilayah terbaru segera diundangkan sebelum akhir Juni 2024. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berambisi patokan syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada) terbaru segera diundangkan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Pasalnya, KPU kudu mulai melakukan pengarahan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat wilayah akhir Juni ini.

Sementara itu, saat ini KPU belum bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum pengharmonisan selesai dan patokan tersebut diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berambisi dapat segera diundangkan lantaran tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU bakal mengadakan pengarahan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20/6).

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat mendaftar pencalonan.

Idham menyebut saat ini KPU tetap menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, ialah DPR dan pemerintah.

"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang, dalam perihal ini DPR alias Komisi II dan pemerintah dalam perihal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan alias posisi norma dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," tuturnya.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini dianggap replika dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ialah Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024, maka putusan MA kali ini juga diduga untuk memberikan karpet merah kepada anak bungsu Jokowi, ialah Kaesang Pangarep nan digadang-gadang bakal maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai patokan pemisah minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan putusan MA nan mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada nan menjadi patokan payungnya.

(yla/pta)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional