Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) nan tidak membawa bukti hasil pemungutan bunyi melalui noken (C Ikat) di Papua Tengah.
Padahal, bukti itu dianggap penting. Pemungutan bunyi di beberapa wilayah di Papua Tengah tetap menggunakan noken untuk di tingkat pertama (TPS distrik). Hasil noken itu selanjutnya direkapitulasi mengikuti jenjang pada umumnya.
Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif ini, hasil noken krusial dibawa lantaran terdapat perbedaan hasil rekapitulasi dengan tingkat kecamatan dan kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu Enny sampaikan dalam sidang PHPU legislatif dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).
"Ini kan mestinya kudu ada hasil secara berjenjang," kata Enny.
"Jadi C.Hasil Ikat [noken], kemudian D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," imbuhnya.
Perwakilan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan bukti-bukti blangko C.Hasil Ikat itu tetap dipersiapkan sebagai bukti tambahan oleh pihaknya.
"C Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai kelak bukti tambahan," kata Yulianto.
"Jadi nan dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat," kata Enny menanggapi lagi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun meminta KPU melengkapi bukti tambahan berupa blangko C.Hasil Ikat (noken) di Papua Tengah itu pada siang nanti. Namun, KPU tak menyanggupinya.
"Dari siang ini ya C ikatnya," kata Arief.
"Kayaknya belum bisa nan Mulia," jawab Yuliyanto.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak nan diregistrasi di MK. Total terdapat 26 perkara.
Pemungutan bunyi di Papua Tengah ini sejak awal memang sudah mendapat sorotan lantaran dianggap tidak transparan. Terlebih, pemungutan bunyi di provinsi ini rawan dicurangi lantaran tetap menggunakan noken.
Neberapa TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Di Papua Tengah, pemungutan bunyi lewat noken tingkat distrik dan kecamatan diambil alih olek KPU Kabupatan Puncak. Hal itu nan menjadi persoalan dalam sengketa Pileg ini.
(yla/gil)
[Gambas:Video CNN]