KPU Pastikan PKPU Terbaru soal Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 16:41 WIB

KPU memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada) mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA). Ilustrasi. KPU memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala wilayah (cakada) mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik', bukan saat pendaftaran.

"Ya kami bakal menyesuaikan dengan rumusan materi nan terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham kepada wartawan, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyebut saat ini KPU tetap menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, ialah DPR dan pemerintah.

"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam perihal ini DPR alias Komisi II dan pemerintah dalam perihal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan alias posisi norma dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," tuturnya.

Dia juga berambisi patokan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU kudu segera melakukan pengarahan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada kudu mengikuti patokan perundang-undangan.

"Kami berambisi dapat segera diundangkan lantaran tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU bakal mengadakan pengarahan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah," jelas dia.

Sementara itu, Idham belum merespons apakah proses pembentukan patokan nan baru itu bakal ditunda sementara alias tidak. Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan mengenai patokan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu mau MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ialah Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024. Putusan MA kali ini juga diduga untuk mempermulus jalan satu lagi anak Jokowi ialah Kaesang Pangarep nan digadang-gadang bakal maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai patokan pemisah minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan Putusan MA nan mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada nan menjadi patokan payungnya.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional