KPU Persilakan Warga Coblos Kotak Kosong Pilkada: Asal Tak Menggembosi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 21:26 WIB

KPU tidak mempermasalahkan masyarakat mencoblos kotak kosong jika hanya ada satu kandidat pasangan calon di Pilkada 2024. Ilustrasi KPU respons musuh kotak kosong di Pilkada 2024. (iStock/Panuwat Dangsungnoen)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan masyarakat mencoblos kotak kosong jika hanya ada satu kandidat pasangan calon di Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan asalkan masyarakat tidak saling menggembosi untuk tidak menggunakan kewenangan pilihnya.

"Kalau soal orang keberpihakan [ke kotak kosong] ya boleh-boleh saja, tapi nan krusial kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan kewenangan pilih, lantaran itu nan suka disalahpahami," kata Afif kepada wartawan, Minggu (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afifuddin menjelaskan KPU sampai saat ini belum dapat memastikan berapa pasangan calon tunggal nan maju dalam Pilkada 2024.

Dia menyebut pendaftaran bakal pasangan calon baru dibuka oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 27-29 Agustus mendatang. Penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024. Dia mengatakan KPU baru bakal melakukan pengarahan teknis (bimtek) pada hari ini kepada jejeran KPU wilayah mengenai penerimaan pendaftaran cakada.

"Senin kami bakal melakukan bimtek ke semua jejeran KPU provinsi dan kabupaten/kota mengenai gimana penerimaan pendaftaran calon kepala daerah," ujarnya.

Para parpol sudah mendeklarasikan calon-calon kepala wilayah nan bakal mereka usung di Pilkada 2024. Namun, muncul beberapa prediksi di beberapa wilayah bakal ada calon tunggal melawan kotak kosong. Hal itu pun menjadi sorotan banyak pihak. KPU sebelumnya telah menetapkan agenda Pilkada 2024 serentak nan bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat bakal memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya. Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lampau dan bakal berhujung di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata langkah dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.

Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya bakal dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, penyelenggaraan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional