CNN Indonesia
Minggu, 12 Mei 2024 13:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan baru satu orang nan terkonfirmasi bakal mendaftar sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan orang nan dimaksud adalah purnawirawan Polri Dharma Pangrekun. Wahyu menyebut mantan Wakil Kepala BSSN itu bakal mendaftar pada hari ini, Minggu (12/5) pukul 17.00 WIB alias pada hari terakhir pendaftaran calon independen Pilkada.
"Sampai tadi pagi belum ada nan menyerahkan arsip syarat support bacalon perseorangan, rencana jam 17.00 ada tim dari pak Dharma Pangkerun nan menyerahkan," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Dody Wijaya menyampaikan tidak menutup kemungkinan bakal pasangan calon juga bakal datang di luar agenda nan disampaikan.
Dody menyebut KPU DKI pada Sabtu (11/5) juga telah menerima konsultasi dan pengajuan akses Silon dari bakal calon perseorangan A/n Poempida Hidayatullah.
KPU DKI Jakarta hari ini (Minggu, 12/5) bakal memberikan pelayanan penerimaan dan Helpdesk sampai dengan pukul 23.59.
Pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur nan maju lewat jalur independen alias perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dibuka mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei.
Wahyu mengatakan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub andaikan memenuhi syarat support pemilih.
"Syarat support minimal pemilih nan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Sebaran minimal jumlah support kudu berada di 4 kabupaten/kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam berkas pengumuman pada Minggu (5/5) lalu.
Dokumen syarat support itu terdiri atas beragam berkas, di antaranya surat penyerahan support bakal pasangan calon perseorang menggunakan blangko Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam corak digital melalui Silon dan corak bentuk sebanyak 1 rangkap; Jumlah support menggunakan blangko Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan support masing-masing pendukung menggunakan blangko Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan lainnya.
Selain itu, bakal calon perseorangan nan berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu juga mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Senada dengan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri nan juga kudu menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
Sementara itu, bakal calon perseorangan berstatus sebagai ASN diminta untuk melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan arsip syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut juga kudu diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
(DAL/DAL)
[Gambas:Video CNN]