Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan proses rekapitulasi bunyi Pileg di Kabupaten Puncak, Papua Tengah sempat ditahan 13 Panitia Pemungutan Distrik (PPD) di wilayah tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/5).
Awalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada Bawaslu mengenai pemecatan 13 PPD. Enny memastikan apakah 13 PPD itu menangani Pileg alias Pilpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nan Bawaslu mengenai dengan adanya kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk nan mana? Puncak ya? 13 ya? 13 PPD nan dijemput dan kemudian dipecat? termasuk untuk pemilihan DPR kan?" tanya Enny.
"Iya, ini kan sema bu, mengenai dengan pemilu, maka semua DPR, presiden/wakil presiden juga semua, kan penyelenggaranya satu," jawab perwakilan Bawaslu, Markus Madai.
Enny lampau bertanya kembali, apakah 13 PPD itu sempat menjalankan tugas alias tidak. KPU pun langsung berbincang untuk menjawab pertanyaan Enny.
Bawaslu menjelaskan jika saat itu 13 PPD tidak bekerja dengan baik. Selain itu, 13 PPD nan dimaksud juga melakukan penahanan hasil bunyi untuk direkapitulasi.
Oleh karena itu, kata Idham, 13 PPD itu pun telah dipecat.
"13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? coba dijelaskan," ujar Enny.
"Baik nan Mulia, pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya, jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik nan seolah olah menahan proses rekapitulai sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami menurut KPU di sana itu keahlian mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," jelas Idham kepada Mahkamah.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak nan diregistrasi di MK. Total terdapat 26 perkara.
Pemungutan bunyi di Papua Tengah ini sejak awal memang sudah mendapat sorotan lantaran dianggap tidak transparan. Terlebih, pemungutan bunyi di provinsi ini rawan dicurangi lantaran tetap menggunakan noken.
Beberapa TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Di Papua Tengah, pemungutan bunyi lewat noken tingkat distrik dan kecamatan diambil alih KPU Kabupatan Puncak.
(yla/kid)
[Gambas:Video CNN]