KPU Tetap Proses Pencalonan Mantan Bupati Batubara Meski Sudah Ditahan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 03 Sep 2024 19:57 WIB

Mantan Bupati Batubara maju di Pilkada 2024 meski berstatus tersangka korupsi suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ilustrasi. Mantan Bupati Batubara ditahan usai mendaftar jadi calon bupati di Pilkada 2024. (iStockphoto/FOTOKITA)

Medan, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Batubara Zahir nan maju sebagai bakal calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024 ditahan Polda Sumut setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Saat ditanyakan perihal status Zahir di Pilkada Batubara 2024, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan pihaknya tetap memproses pendaftarannya sesuai ketentuan nan berlaku. Artinya, kata dia, status Zahir sebagai proses pendaftaran bakal calon Bupati tidak bisa dibatalkan alias dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan adanya bakal calon kepala wilayah atas nama Zahir nan telah mendaftar di KPU Batubara sesuai ketentuan bahwa statusnya sebagai tersangka secara hukum, tapi dari segi peraturan di KPU prosesnya tetap melangkah tidak dibatalkan dan tidak dihentikan," kata Agus, Selasa (3/9).

Agus menyebut saat ini status Zahir dalam kasus tersebut tetap sebagai tersangka. Jika saat tahapan Pilkada 2024 status Zahir berubah menjadi terpidana barulah bisa dibatalkan.

"Karena statusnya tetap tersangka. Kan tetap proses hukum. Kecuali status nya terpidana dan sudah inkrah baru bisa dibatalkan dan bisa diganti pada masa perbaikan. Kita dari ketentuan nan ada kita tak bisa menghentikan proses mengenai dengan pendaftarannya. Sampai kelak selesai termasuk pada saat aktivitas penetapan Paslon selain ada status norma nan berbeda alias lebih meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, eks Bupati Batubara Zahir nan menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara akhirnya ditahan setelah mendaftar ke KPU Batubara.

Zahir ditangkap Polda Sumut pada Selasa (3/9) pagi tadi.

Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kemudian interogator menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan info mengenai keberadaan Zahir.

Belakangan Zahir diam-diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran dia selama ini menjadi buronan.

Ternyata Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, dia mengusulkan penangguhan penahanan Zahir mengurus SKCK untuk keperluan maju sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Batubara 2024. Dia berpasangan dengan wakilnya Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024. Belakangan Polda Sumut menangkap Zahir dan menjebloskannya ke penjara.

Dalam kasus ini, interogator sudah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk adik dari Zahir sendiri berinisial F. Kemudian AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

(fnr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional