ARTICLE AD BOX
BREAKING NEWS
CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2024 12:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
KPU RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan hukuman pemecatan oleh DKPP.
Keputusan itu berasas hasil rapat pleno tertutup nan dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Agus Melaz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berasas Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam patokan itu, terdapat sejulmah aspek argumen untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari kedudukan ketua lantaran terbukti melanggar kode etik.
"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Adapun DKPP telah menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap korban nan merupakan wanita personil PPLN di Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap personil Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]