KPU Ungkap Status Cagub Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 06:45 WIB

KPU menjelaskan status pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah usai jadi tersangka kasus korupsi mengenai biaya Pilkada 2024. Cagub Bengkulu Rohidin jadi tersangka kasus korupsi jelang Pilkada 2024. (CNN Indonesia/M Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan status pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mengenai pengadaan biaya Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasar pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, dijelaskan dalam perihal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, nan berkepentingan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.

Ayat (7) pasal tersebut mengatur jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga nan berkepentingan diberhentikan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ayat (8) menjelaskan jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, langsung diberhentikan setelah pelantikan.

"Namun nan mau kami highlight, status norma tersebut menjadi domain dari penegak norma ya, bukan di KPU," ujar Afifuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/11).

Afifuddin turut menjelaskan berdasar Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon nan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana. Selanjutnya KPPS menjelaskan kepada pemilih.

"Untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu jika terpidana. Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat bunyi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon nan bersangkutan," katanya.

Pada kesempatan nan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati proses norma nan dilakukan KPK

"Tapi intinya kita kan kudu menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum
dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam perihal ini adalah KPK. Mengenai proses norma dan sebagainya, silahkan kelak bisa tanya sana," kata dia.

Rohidin berbareng dua orang lainnya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional