TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai hingga Presiden Jokowi beriktikad cawe-cawe membenahinya, pengusaha Malaysia Kenneth Koh melaporkan direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Koh merasa kehilangan 9 mobil mewahnya nan ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Bea Cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan 9 supercar milik Kenneth Koh hanya dipindahkan ke Gudang Bea Cuka di Cikarang.
"Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang," ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Nirwala tegas membantah Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu. Menurut dia, kantornya justru mengamankan barang-barang impor sementara itu. "Istilah dari mana penggelapan. Orang mengamankan kok penggelapan," kata dia.
Kenneth Koh, melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari instansi OC Kaligis & Associates, telah melaporkan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung. Video nan memuat info pelaporan itu beredar di media sosial X. "Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas sembilan unit mobil mewah," ujar bunyi dalam video itu.
Kuasa norma itu juga menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah kudu dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.
Menanggapi laporan ini, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.
Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara," ujarnya.
2019-2020
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam siaran pers Selasa, 7 Mei 2024, mengatakan, kasus ini bermulai pada tahun 2019-2020 ketika 9 mobil mewah itu masuk ke Indonesia menggunakan prosedur impor sementara ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet.
2021
Masa bertindak arsip ATA Carnet kedaluwarsa.
Maret 2022
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengirim surat pemberitahuan klaim agunan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk kemudian dilakukan penyegelan barang.
September 2022
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 mobil dengan denda Rp 8.898.930.000 dan jatuh tempo Desember 2022.
5 Desember 2022
Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA tetap belum dilakukan, sehingga Bea Cukai melanjutkan ke sistem penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada 5 Desember 2022.
26 Desember 2022
Setelah 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan tetap belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai menerbitkan Surat Paksa nan bertindak 2X24 jam.
16 Maret 2023
Bea Cukai menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) lantaran tidak ada tanggapan.
Mei 2024
Pengacara Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menggelapkan 9 mobil mewah.
Bea Cukai menyatakan 9 mobil mewah dipindahkan ke Gudang Cikarang dari tempat penahanan semula di Gudang Soewarna, Cengkareng.
Bea Cukai mengumumkan denda ditambah kembang menjadi Rp 11,8 miliar per Mei 2024 dengan tagihan maksimum bakal jatuh November 2024 ialah sebesar Rp 13,1 miliar.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?