Kronologi DPR Batal Ketok Palu RUU Pilkada di Tengah Amarah Rakyat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap runutan DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada alias RUU Pilkada.

Dasco menjelaskan awalnya DPR RI hendak mengesahkan RUU Pilkada tersebut melalui rapat paripurna nan dibuka pada Kamis (22/8) 09.30 WIB.

Namun, kata dia, rapat paripurna itu tak dapat dimulai lantaran tak memenuhi persyaratan kuota forum alias kuorum sehingga kudu diskors.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Paripurna saat itu hanya dihadiri 89 orang dari total 557 personil dewan.

Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang ialah kudu dihadiri lebih dari separuh personil DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam.

"Karena kita mengikuti tata tertib dan patokan nan bertindak tentang tata langkah persidangan di DPR nah sehingga setelah (tak memenuhi kuorum) ditunda 30 menit dari 09.30 WIB," kata Dasco dalam konvensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dasco menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala wilayah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024 nan bakal bertindak adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi nan mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal batalnya pengesahan RUU Pilkada dan DPR untuk itu alim pada Putusan MK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

Dasco menuturkan skors selama 30 menit tersebut tak kunjung sukses untuk memenuhi kuorum agar rapat paripurna digelar.

Sehingga, kata dia, pengesahan RUU Pilkada tersebut batal dilakukan oleh DPR meski telah disetujui oleh Baleg.

"Sampai 10.00 WIB kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," ujar dia.

Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada tersebut karena gelombang penolakan dari masyarakat sipil.

Ia menyatakan pembatalan pengesahan itu apalagi dilakukan sebelum massa tindakan menggeruduk DPR pada pagi hari tadi.

"Tidak jadi dilaksanakan alias batalnya pengesahan itu jam 10 pagi, jam 10 pagi itu belum ada massa tetap sepi," tutur dia.

Bagaimanapun, rencana RUU Pilkada itu telah memicu gelombang tindakan demo yang digelar sejumlah elemen di beragam daerah, apalagi hingga berujung ricuh.

Di Jakarta, tindakan demo dipusatkan di depan Gedung DPR nan digelar oleh komponen pekerja hingga mahasiswa. Sejumlah komika dan artis terpantau turut terjun dalam tindakan demo ini.

Tensi memanas siang hari saat personil DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menemui massa. Saat itu, massa berteriak hingga melemparkan botol air mineral ke arah Habiburokhman.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman memberikan pernyataan singkat ketika menemui massa tindakan di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman dievakuasi petugas usai dilempari botol oleh massa nan tak bisa membendung amarahnya di arena demo Gedung DPR, Kamis (22/8). CNN Indonesia/ Adi Ibrahim

Sorenya, massa sukses menjebol pagar gedung DPR. Kondisi makin tak bisa dikendalikan hingga menjelang malam.

Imbas tindakan demo ini, ruas tol dalam kota pun lumpuh lantaran massa merangsek masuk. Bahkan, tindakan bakar-bakaran juga sempat terjadi di dalam ruas tol.

Jelang malam, polisi pun berupaya memukul mundur massa. Polisi juga sempat melakukan penyisiran massa ke sekitar gedung DPR. Tembakan gas air mata pun dilepaskan oleh aparat.

Situasi serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Massa mahasiswa terlibat tindakan saling sorong dan menggoyang pagar tinggi nan menjaga area DPRD Jateng. Terlihat pagar tersebut sampai nyaris roboh lantaran massa mau masuk ke gedung wakil rakyat itu.

Kemudian, di Kota Solo tindakan demo juga diwarnai tindakan saling sorong antara mahasiswa dan polisi di Gerbang Utara Balai Kota Solo. Insiden tersebut terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke laman Balai Kota Solo untuk membacakan tuntutan.

Di Kota Serang, Banten ratusan mahasiswa memblokir akses jalan Perempatan Ciceri sebagai corak protes atas rencana pengesahan Revisi UU Pilkada.

Kemudian, tindakan demo nan digelar di depan DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, diwarnai lempar batu hingga molotov. Selain tindakan pelemparan, massa tindakan juga membakar pagar depan di DPRD Jabar.

Hingga akhirnya, tembakan gas air mata dilepaskan abdi negara untuk membubarkan massa. Selain itu, water cannon pun dikerahkan aparat.

Berikut ini lini masa perjalanan krisis politik nan melibatkan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi hingga berujung gelombang perlawanan rakyat sipil di jalanan.

1. Putusan MA - 29 Mei 2024

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan cawagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

2. Gugatan ke MK - 27 Juni 2024

Pada 27 Juni 2024, Partai Buruh dan Partai Gelora mengusulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, nan mengatur periode pemisah 25 persen.

Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora lantaran merasa ada kewenangan konstitusional nan dirugikan. Di sisi lain, mereka mengaku mendapat bunyi nan signifikan meski belum memperoleh bangku DPRD di beberapa tempat.

3. Putusan MK - 20 Agustus 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20.8). Hakim memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu, MK mau usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

4. Manuver DPR RI - 21 Agustus 2024

DPR RI melalui Baleg kemudian membikin manuver nan berupaya menganulir putusan MK. Baleg DPR menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada, dengan dua poin revisi itu tidak merujuk pada putusan MK.

Terkait periode batas, DPR sepakat partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

5. Gelombang Protes Sipil - 21 Agustus 2024

Manuver itu kemudian menuai protes masyarakat dari beragam kalangan, mulai dari aktivis, buruh, mahasiswa, hingga selebritas. Netizen juga turut menyuarakan keresahan mereka di media sosial.

Gelombang protes itu meluas imbas munculnya tagar #KawalPutusanMK dan unggahan foto siaran peringatan darurat berwarna biru. Foto itu pun membanjiri media sosial dalam beberapa jam terakhir.

6. Aksi Demonstrasi - 22 Agustus 2024

Reaksi masyarakat bersambung dengan tindakan unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di beragam wilayah pada Kamis (22/8). Di Jakarta, tindakan itu berpusat di Gedung DPR RI dan Gedung MK.

Unjuk rasa juga berjalan di wilayah lainnya, seperti Yogyakarta lewat Gejayan Memanggil, di Sumatera Barat lewat tindakan di depan Gedung DPRD Sumbar, hingga tindakan di depan Gedung DPRD Jabar oleh penduduk Jawa Barat.

7. Gagal Ketok Palu Revisi UU Pilkada - 22 Agustus 2024

DPR RI berniat mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna Kamis (22/8).
Namun rupanya rapat paripurna tak memenuhi syarat kuota forum. Dari total jumlah 556 personil DPR, hanya 89 nan hadir.

DPR pun akhirnya membatalkan pengesahan dan menyatakan tunduk pada putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada.

(Tim)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional