Kronologi Koper Penumpang di Soetta Dibobol Petugas Handling

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerima laporan pembobolan koper milik penumpang pesawat.

Perempuan berinisial JS nan menjadi korban kehilangan duit dolar hingga cincin permata senilai total Rp40 juta atas kejadian itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pembobolan koper tersebut terjadi pada Minggu (26/5). Korban saat itu berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar menuju Bandara Soetta. Setiba di Bandara Soetta, korban mendapati beberapa peralatan miliknya nan disimpan di dalam koper sudah hilang.

Setelah diselidiki, rupanya pelaku pembobolan koper merupakan lima orang oknum petugas handling sebuah maskapai penerbangan nan sekarang sudah diamankan polisi.

Bobol koper saat pesawat delay

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkap para pelaku pembobolan koper melancarkan aksinya dengan memanfaatkan keterlambatan agenda penerbangan dari Makassar menuju Jakarta.

"Ini terjadi di dalam posisi agenda keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan agenda keberangkatan pesawat selama 2 jam," kata dia kepada wartawan, Jumat (28/6).

Korban kehilangan permata hingga duit dolar

Setibanya di Bandara Soetta, korban mengambil peralatan miliknya berupa satu koper dan dua buah kardus. Selanjutnya, korban sempat memeriksa peralatan nan ada di dalam korban dan didapati ada beberapa peralatan nan hilang.

"Didapati peralatan berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, duit tunai sebanyak 300 dolar Amerika, duit tunai dolar Singapura sudah tidak ada," ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

Ditangkap 5 orang pelaku

Dari laporan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan. Mulai dari memeriksa rekaman CCTV hingga meminta keterangan dari petugas nan bekerja memindahkan peralatan penumpang.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi sukses menangkap lima orang pelaku. Mereka ialah AS (26) selaku pelaku utama, H (28), A (24), D (34), dan T (22).

"Mereka ini outsourcing nan bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat," ucap Ronald.

Reza mengungkapkan para pelaku mempunyai peran berbeda dalam melakukan tindakan pembobolan koper.

"Ada tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat, ada nan bekerja memindahkan koper dari gerobak menuju lambung kompartemen, ada nan bekerja menerima koper dari pintu kompartemen untuk didorong masuk ke dalam lambung kompartemen," tutur Reza.

"Dan ada nan bekerja untuk mendodos tas penumpang nan sudah masuk ke dalam lambung kompartemen, jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung kompartemen pesawat, di mana di situ adalah area terbatas nan memang hanya personel tertentu nan mempunyai akses," lanjutnya.

Bobol pakai pecahan koper

Reza turut membeberkan dalam aksinya itu para pelaku menggunakan perangkat berupa pecahan koper nan ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu, kata dia, nan digunakan pelaku untuk merusak resleting koper.

"Digunakan pelaku untuk mendodos resleting koper milik penumpang, untuk kemudian setelah sukses terbuka, pelaku mencoba meraih benda-benda nan ada di dalam koper untuk dikeluarkan, di situ terjadi penyortiran mana barang-barang nan mempunyai nilai ekonomis nan mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya," ucap Reza.

Ditetapkan tersangka

Dari aksinya itu, para pelaku sukses memperoleh untung sebesar Rp7.135.000 dari hasil penjualan mata duit asing. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh kelima pelaku.

Rinciannya, pelaku H, T, A, dan D mendapat untung sebesar Rp1,3 juta. Sementara pelaku AS mendapat untung sebesar Rp1.935.000.

Kini, kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(del/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional