CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mei 2024 21:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologi tewasnya salah satu mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Cilincing.
Kejadian bermulai ketika korban berinisial P (19) berbareng empat rekannya mengikuti tradisi taruna di bilik mandi sekitar pukul 07.55 WIB, Jumat (3/5).
"Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55," kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion menyebut tradisi taruna ini merupakan penindakan terhadap junior lantaran dinilai ada perihal nan salah menurut perspektif senior.
"Karena dilihat ada nan salah menurut persepsi senior sehingga dikumpul di bilik mandi," ujarnya.
Gidion menyebut korban P mendapat giliran pertama dipukul. Tersangka TRS menjadi senior pertama memukul korban di bagian ulu hati sebanyak lima kali.
Korban langsung lenyap kesadaran sampai akhirnya pingsan dan terjatuh. Sementara empat rekan korban tak terkena pukulan setelah kejadian pertama itu.
Mereka lampau memindahkan korban ke kelas nan berada di dekat toilet. Menurut Gidion, tersangka berupaya menyelamatkan korban, namun gagal.
"Menurut tersangka pengamanan dilakukan dengan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru nan menutup saluran (pernapasan), hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Korban lampau dibawa ke RS Taruma Jaya. Setelah itu pihak RS tersebut melaporkan kasus kematian di kampus STIP Cilincing.
Gidion melanjutkan pihaknya juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Menurutnya, terdapat luka dalam pada tubuh korban.
"Ada luka di wilayah ulu hati nan menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga," ujarnya.
Luka nan ada di paru itu, kata Gidion mempercepat proses kematian Putu Satria.
"Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah memandang korban tidak berkekuatan sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya pengamanan tadi nan kemudian tidak sesuai dengan prosedur dan ahlinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mahasiswa STIP berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya berinisial P (19) hingga tewas.
Tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II. TRS dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman balasan 15 tahun penjara.
(can/fra)
[Gambas:Video CNN]