TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 dikabarkan telah rampung. Ini menjadi lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan alias ormas untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan makin terang benderang.
Seorang pejabat di lingkaran pemerintah membenarkan terbitnya PP baru tersebut. Berdasarkan salinan nan diterima Tempo, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Di patokan baru ini, pemerintah menambah pasal 83A nan mengatur tentang penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik alias WIUPK.melalui Pasal 83A inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara alias PKP2B.
Kronologi revisi PP Nomor 96 Tahun 2021
Sebelumnya, dikutip dari Koran Tempo Edisi Kamis, 9 Mei 2024 menurut sumber Tempo, dalam draf revisian tersebut terdapat pasal 75A nan mengatur pemberian izin upaya pertambangan unik secara prioritas untuk bada upaya milik ormas.
Iklan
Sumber tersebut mengatakan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menentang buahpikiran tersebut. Dalam rapat di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2024, Luhut menyatakan penolakannya hingga berdebat sengit dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, nan mendorong keberpihakan kepada ormas.
Luhut sendiri sebenarnya terbuka terhadap rencana menyerahkan WIUPK kepada ormas. Namun menurutnya perihal tersebut kudu melalui lelang. “Pemberian kepada badan upaya swasta kudu melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.
Sepekan kemudian, pasal 75A lenyap dari rancangan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Dalam arsip permintaan paraf ulang naskah revisi patokan berkop Menteri Sekretaris Negara pada 26 Maret 2024 nan diperoleh Tempo, muncul ketentuan baru.
Ormas nan bakal mendapat WIUPK secara spesifik disebut sebagai ormas keagamaan. Selain itu, izin upaya pertambangan nan bakal diberikan hanya untuk komoditas batu bara di wilayah konsesi jejak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
YOLANDA AGNE | VINDRY FLORENTIN
Pilihan editor: Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan