Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat legal produk Roti Okko, karena ditemukan sejumlah pelanggaran izin tentang Jaminan Produk Halal.

"Atas pelanggaran nan dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan hukuman administratif berupa pencabutan sertifikat legal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Aqil mengatakan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan rawan berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengusulkan sertifikasi legal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan nan berlaku. Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan nan dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal.

Selain itu, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor legal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi. Natrium dehidroasetat biasa digunakan sebagai pengawet kosmetik.

Melalui pengawasan ke akomodasi produksi alias pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal nan berangkaian dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label legal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu nan tidak terdaftar sebagai jenis produk dalam sertifikat legal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke akomodasi produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," kata Aqil.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor: 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku upaya dikenai hukuman administratif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan peralatan dari peredaran," kata Aqil menambahkan.

Kasus tersebut, kata Aqil, membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku upaya dalam pemenuhan kriteria SJPH nan telah ditetapkan.

Kemenag mengimbau kepada pelaku upaya untuk menaati seluruh ketentuan izin JPH nan berlaku. Sebab, sertifikasi legal bukanlah sekedar sistem pemenuhan tanggungjawab administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen pelaku upaya terhadap izin nan wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asal Mula Kasus Natrium Dehidroasetat Terungkap

Awal mula berita ditemukannya sodium dehydroacetate berasal dari Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo alias Parimbo nan melakukan uji laboratorium atas merek roti Aoka dan Okko. 

Iklan

Rasa penasaran mendorong paguyuban mengupayakan uji laboratorium atas roti-roti itu di laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional nan menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

Hasil pengetesan sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam corak masam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko nan mengandung unsur serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.

Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah temuan tersebut.

“Kami mau menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara berbareng Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah kandungan unsur rawan dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa memperkuat lama lantaran diproduksi dalam ruangan nan berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati memastikan hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi bahan pengawet rawan pada roti Okko dan Aoka. Bahkan, dia mengaku BPOM sudah melakukan pengetesan berbasis akibat nan berfaedah sudah beberapa kali dilakukan.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengetesan berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berfaedah sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Pada 24 Juli 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

Kandungan natrium dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti nan diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Pada 25 Juli 2024, pabrik Roti Okko di Bandung menghentikan produksi.

Pilihan Editor Kerepotan Jelang Upacara 17 Agustus di IKN: Bawa Bus dari Solo, Batasi Undangan sampai Ruang Khusus Bendera Pusaka

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis