TEMPO.CO, Jakarta - Kabar raksasa tekstil Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 23 Oktober 2024 begitu mengejutkan. Pabrik kain di Sukoharjo itu dinyatakan kandas bayar utang, dan salah satu kreditur PT Indo Bharat Rayon, mengusulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan tanggungjawab pembayaran utang pada 2022.
Putusan pailit ini sangat mengkhawatirkan, lantaran perusahaan mempekerjakan sampai 17 ribu orang (data tahun 2020), meskipun manajemen menjamin operasional 4 perusahaan tetap jalan normal. Itu sebabnya pemerintahan Presiden Prabowo mencoba turun tangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan tenaga kerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Dia menuturkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan tenaga kerja PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah bakal segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap melangkah dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, berbareng dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
"Opsi dan skema pengamanan ini bakal disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan langkah penyelamatan," tuturnya.
Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex untuk memberikan penjelasan mengenai putusan pailit perseroan.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan info kepada publik mengenai tindak lanjut," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat.
Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana nan bakal dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.
"Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya," ujar Nyoman.
BEI menghentikan sementara perdagangan pengaruh SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 sampai saat ini, lantaran adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting lantaran suspensi atas pengaruh SRIL telah mencapai 42 bulan.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, nan mengusulkan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU).
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon lantaran dianggap tidak penuhi tanggungjawab pembayaran utang nan sudah disepakati.
Iklan
Empat kurator ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis pengadil nan menangani perkara tersebut
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Adapun untuk pengadil pengawas dalam proses pailit PT Sritex adalah Haruno Patriadi sendiri.
"Untuk selanjutnya rapat debitur bakal diatur oleh kurator nan ditunjuk," katanya.
Sritex Ajukan Kasasi
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias dikenal sebagai Sritex mengusulkan kasasi mengenai putusan pailit nan dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, tenaga kerja dan pemasok.
"Kami menghormati putusan norma tersebut, dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat.
Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan angan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.
Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.
Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan akibat langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM nan mendukung proses upaya perusahaan tersebut.
"Sritex memerlukan support dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.
Pilihan Editor Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial