CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 08:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Tom melakukan kebijakan nan melanggar norma saat menjadi menteri perdagangan pada era Presiden Jokowi.
Kasus ini bermulai pada 15 Mei 2014. Saat itu, rapat koordinasi kementerian menyatakan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Meski begitu, beberapa bulan kemudian Menteri Perdagangan Tom Lembong membikin kebijakan impor gula. Dia menyetujui impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) nan nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN nan boleh mengimpor GKP. Namun, Tom Lembong memberi izin impor gula kepada swasta.
Kebijakan Tom Lembong itu juga diambil tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Selain itu, tidak ada rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil sebelum impor.
Pada 28 Desember 2015, digelar rapat koordinasi lintas kementerian nan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu menyimpulkan Indonesia bakal kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016.
Di akhir 2015, BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai bergerak mengimpor gula. Namun, perusahaan negara itu menunjuk delapan perusahaan swasta untuk melakukannya.
"Dalam rangka stabilitasi nilai gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta nan bergerak di bagian gula," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam bertemu pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Sebenarnya, delapan perusahaan itu tak mengantongi izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP. Perusahaan-perusahaan itu mengantongi izin impor gula kristal rafinasi nan diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
PT PPI seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan itu setelah diimpor dan diolah menjadi GKP. Padahal, gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran alias masyarakat melalui pemasok nan terafiliasi dengannya.
Delapan perusahaan itu menjual gula dengan nilai Rp26 ribu per kilogram. Harga itu melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram. Tak ada operasi pasar nan dilakukan kala itu.
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp105 kilogram. Negara diduga merugi Rp400 miliar lantaran impor gula nan dilakukan atas kebijakan Tom Lembong ini.
Kejaksaan Agung menyangkakan pasal ayat 1 alias pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP. Tom terancam balasan penjara seumur hidup lantaran perannya di kasus impor gula.
(dhf/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.