Kru Film Meninggal, Marcella Zalianty: Itu Peringatan Keras bagi Dunia Perfilman

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia 1956, Marcella Zalianty, menyatakan meninggalnya kru film, Rifqi Novara, menjadi peringatan keras terhadap bumi perfilman. Rifqi meninggal setelah kecelakaan saat pulang dari letak syuting. Diduga penyebab kecelakaan lantaran kelelahan dan kantuk akibat jam kerja berlebihan.

"Itu menjadi peringatan keras sebetulnya bahwa jam kerja dan jam rehat dalam pekerjaan, khususnya di industri perfilman menjadi perihal sangat penting," kata Marcella, melalui sambungan telepon pada Jumat malam, 30 Agustus 2024.

Dia mengatakan, problem nan dialami Rifqi itu juga dialami banyak tokoh movie nan bekerja melampaui waktu semestinya. Akhirnya, kata dia, mereka bakal menanggung sakit di hari tua. "Itu sama dengan kru alias pekerja movie lainnya nan tidak mempunyai jam kerja nan tidak diatur dalam izin unik dan diduduki undang-undang," ucap dia.

Padahal, setiap pekerja pekerjaan kudu mendapatkan perlindungan jam kerja dan agunan sosial, dan kewenangan atas pekerjaannya alias kewenangan atas jasa mereka. Perlindungan kerja, agunan sosial, dan kewenangan atas pekerjaan pekerja industri film, kata Marcella, kudu mempunyai payung norma nan jelas.

Menurut pemeran dalam movie Brownies ini, Parfi 56 berencana mendorong revisi Undang-Undang Perfilman serta mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar mengeluarkan peraturan unik nan memberikan hak-hak pekerja ekonomi imajinatif untuk mendapatkan agunan tersebut, terutama agunan perlindungan. 

Dia mengatakan, Parfi 56 bakal mendorong agar pekerja movie dilindungi undang-undang, mendapatkan sertifikasi, pendidikan, dan perlindungan kerja. Menurut Marcella, dalam UU Ketenagakerjaan ada patokan jam kerja untuk seluruh pelaku pekerja industri antara 40 sampai 54 jam dalam seminggu—termasuk lembur. Dalam enam hari kerja, sehari bekerja terhitung sekitar 10 jam kerja.

Menurut dia, 10 jam kerja dalam sehari sangat ideal. Namun itu susah jika diberlakukan bagi pekerja di industri perfilman. Dia mencontohkan, berapa jam editor, penulis, bekerja. "Sehingga kita tidak bisa merujuk hanya kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam perihal satu ini, tapi bisa dengan mengatur waktu rehat nan cukup," ujar produser pementasan teater Laksamana Malahayati itu.

Aturan jam kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan diperbarui dalam UU tentang Cipta Kerja. Omnibus law ini mengatur dua skema jam kerja bertindak di perusahaan. Pertama 7 jam kerja dalam sehari alias 40 jam dalam seminggu nan bertindak untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari; 8 jam kerja dalam sehari alias 40 jam dalam satu minggu bertindak untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Iklan

Perlu ada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah patokan nan mengatur sistem jam kerja nan sehat untuk semua pihak. "Karena kecelakaan ini terjadi akibat over work. Mungkin kurang istirahat," kata penerima penghargaan Pemeran Utama Wanita Terbaik dalam Festival Film Indonesia 2005 itu.

Dengan pengalaman ini, Marcella menyarankan agar setiap asosiasi alias organisasi perfilman duduk berbareng membicarakan sebuah kesepakatan jam kerja terbaik untuk semua. Karena jam kerja tokoh dan kru, kata dia, tidak bisa disamakan. "Misalnya kru mulai bekerja ketika setting lampu alias tiba di lokasi. Sementara aktor, misalnya, mulai bekerja dari mulai make up," ujarnya.

Hasil kesepakatan asosiasi produser, asosiasi pekerja kru film, bisa menciptakan ekosistem bumi kerja nan sehat. Misalnya dihitung jam kerja sehari 10 jam. Dua jam dipakai untuk datang ke tempat kerja dan kembali ke rumah. "Saya percaya sekali, jam kerja nan sehat, manusiawi, bakal menghasilkan kualitas produksi nan bagus," ucap dia.

Sebab itu, dia menjelaskan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan lebih banyak mengatur soal jam kerja sektor formal. Sementara bumi perfilman adalah sektor nonformal. Sama seperti pelukis, penyanyi, alias pekerja seni lainnya, jam kerja mereka tidak bisa disamaratakan. "Misalnya disc jockey, dia baru kerja jam 12 malam," ucapnya.

Perihal meninggal Rifqi, Marcella menyampaikan belasungkawa. Kepergian kru movie ini pun mendapatkan respons luas dari para aktris maupun sutradara seperti Joko Anwar. Mereka secara berbarengan mengunggah peringatan berjudul Stand Up for Safer Film Sets Indonesian Film Production.

Ada tiga poin nan dituntut dalam unggahan tersebut. Pertama, jam kerja sehat agar semua kru movie bisa menjaga keselamatan dan kesehatannya. Kedua, jarak kondusif 12 jam nan merujuk pada minimnya rehat kru untuk kembali ke letak syuting. Ketiga, asuransi nan memberikan perlindungan terhadap para pekerja film.

Pilihan editor: Tolak Jabatan Menteri di Pemerintahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Sebut Bakal jadi penyampai Pesan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis