Kuasa Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Kasus Dugaan Etik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 02:12 WIB

Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana menyebut Dewas KPK kudu putusan PTUN Jakarta mengenai proses laporan dugaan pelanggaran etik. Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas KPK tak memaksakan kasus dugaan pelanggaran kode etik kliennya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas KPK tak memaksakan kasus dugaan pelanggaran kode etik kliennya.

Ario menyebut berasas putusan nan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Dewas KPK wajib mematuhi keputusan tersebut karena mempunyai implikasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku kuasa norma bakal terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP nan telah mereka buat. Jangan memaksakan perihal nan di luar kewenangan dan kapasitas, lantaran itu tentu dapat berakibat hukum," kata Ario di Jakarta, Selasa (21/5).

Ario menyebut dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

"Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, Hakim telah membikin pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK kudu menunda pemeriksaan perkara tersebut," ujarnya.

Ario menegaskan bahwa Dewas KPK kudu tunduk pada patokan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan manajemen di PTUN selesai.

Ario menyebut tudingan Dewas KPK kepada kliennya bahwa telah melakukan intervensi terhadap Kementan nan telah lebih setahun lampau tidak dipaksakan menjadi pelanggaran etik.

"Ada patokan mengenai pemisah waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, ialah selama 1 tahun. Jika memang Dewas nan menciptakan patokan tersebut, maka kudu ditaati. Jangan memaksakan perkara nan sudah lewat 1 tahun," ujarnya.

Sebelumnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron nan sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela nan dibacakan kemarin, Senin (20/5).

"Kami sudah menerima sesuai dengan apa nan telah dimuat di dalam sistem info e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh lantaran itu, kami anggap resmi nan berasal dari Panitera Pengadilan TUN," ujar Tumpak.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional