Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.
"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, jika ada laporan seperti itu, itu laporan nan salah," kata Ari dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Ari juga membantah pernyataan Kejagung bahwa PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berstatus perusahaan swasta. PT PPI disebut Kejagung sebagai perusahaan nan ditunjuk Tom untuk melakukan impor gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata PT. PPI adalah perusahaan BUMN nan sejak dulu ditunjuk oleh para menteri Perdagangan sebelumnya untuk melakukan impor gula.
Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses investigasi nan dijalani Kejagung dalam kasus ini semestinya turut menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya nan juga mengimpor gula.
"Jadi, Menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom," tutur dia.
Terlebih, kata dia, dalam surat investigasi nan ditunjukkan Kejagung tertulis tempus de licti kasus ini terjadi sejak 2015 hingga 2023.
"Berarti jika investigasi ini menyebut sampai 2023, maka sudah selayaknya sekarang kawan-kawan media menanyakan menteri-menteri nan lain udah diperiksa belum?" tutur Ari.
"Karena penyidikannya mengatakan 2015 sampai 2023, berfaedah menteri-menteri nan lain juga sudah ada nan dimintai keterangan walaupun mungkin sebagai saksi," sambungnya.
Dalam kasus ini Dirut PT. PPI berinisial CS juga dijerat jadi tersangka. PPI disebut Kejagung sebagai salah satu perusahaan swasta nan diberikan izin oleh Tom untuk impor gula.
Kebijakan Tom tersebut dinilai melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, nan mengatur bahwa impor gula kristal putih (GKP) hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dugaan korupsi bermulai lantaran Tom diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP kepada pihak nan tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Namun, pada tahun nan sama, Tom justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.
Direktur Penyidikan pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut bahwa izin impor nan dikeluarkan oleh Tom tidak melalui Rakor dengan lembaga mengenai dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," jelas Qohar dalam konvensi pers, Selasa (29/10).
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan nan mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Kasus ini diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
(mab/wis)
[Gambas:Video CNN]