Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.
Zaid menilai kebijakan impor gula tersebut telah beranjak sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan ketua pemohon, oleh karenanya telah beranjak sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Zaid menyebut kebijakan impor gula nan dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah norma manajemen bukan tindak pidana.
"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah norma manajemen negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujar Zaid.
Menurut Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka semestinya memastikan perbuatan nan disangkakan adalah perbuatan orang alias korporasi.
Dalam perihal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud kudu perbuatan dalam kapabilitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapabilitas jabatan.
Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses investigasi perkara a quo, terang Zaid, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.
Zaid menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata upaya negara nan hanya dapat dinilai secara norma sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang manajemen pemerintahan.
"Dalam perihal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah lantaran kebijakan izin impor merupakan ranah norma manajemen negara, bukan domain norma pidana," ujarnya.
Zaid menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berasas argumen objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berasas bukti nan cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito.
Atas dasar argumen tersebut, kuasa norma Tom Lembong meminta pengadil tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan kudu batal demi hukum. Kuasa norma juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi alias dipulihkan.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan menyatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]