Kubu Tia Klaim Bonnie Jadi Anggota DPR Terpilih Sudah Direkayasa

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 28 Sep 2024 02:29 WIB

Kubu Tia mwengklaim penunjukkan Bonnie sebagai personil DPR sudah direkayasa, lantaran sudah lebih dulu disampaikan Sekjen PDIP Hasto. Eks kader PDIP Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan konsultasi norma usai dipecat partai. Foto: CNN Indonesia /Taufiq Hidayatullah

Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Tia Rahmania menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai personil DPR terpilih sudah direkayasa, lantaran diumumkan jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai PDIP.

Hal tersebut disampaikan kuasa norma Tia, Jupryanto Purba, usai melakukan konsultasi norma dengan Bareskrim Polri mengenai pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.

Purba mengatakan dugaan rekayasa tersebut semakin menguat lantaran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dulu menyampaikan bahwa Bonnie Triyana lolos sebagai personil DPR terpilih dari Dapil 1 Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Hasto Sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa nan menjadi personil DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).

Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Partai PDIP nan menyebut kliennya menggelembungkan bunyi di Pileg 2024 baru keluar pada 3 September kemarin.

"Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh dicek," tuturnya.

Di sisi lain, dia juga mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai dalam kasus ini. Pasalnya, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September kemarin.

Akan tetapi, Purba menyebut surat pemecatan itu justru baru diterima kliennya pada Kamis (26/9) kemarin setelah KPU menunjuk Bonnie Triyana sebagai personil DPR terpilih.

"Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU baru baru dikirim pemecatan. Itu nan menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai semestinya transparan," tuturnya.

Sebelumnya pemecatan Tia sebagai personil DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024.

Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi personil DPR RI lantaran telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP nan menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan patokan internal.

(tfq/dna)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional