TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) nan tak bakal mengusulkan izin upaya pertambangan (IUP).
“Saya menghargai pandangan mereka nan mungkin belum (berminat mengajukan). Komunikasi kelak bakal kami berikan penjelasan,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Bahlil mengatakan, jika Kementerian Investasi menyampaikan dengan jelas maksud pemberian IUP kepada ormas keagamaan, maka bakal dipahami manfaatnya. "Ya biasalah. Jangan jadikan perbedaan itu sesuatu nan kudu dipisah untuk menuju jalan kebaikan,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, tak ada persoalan nan tak bisa diselesaikan, termasuk polemik penolakan pemberian IUP. Bahlil mengatakan, ormas keagamaan hanya belum mendapatkan penjelasan secara detail.
“Ini kan gara-gara baru keluar PP-nya ditulis berasas persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua. Ada juga organisasi kemasyarakatan nan tak butuh, maka kami prioritaskan ke nan butuh. Kan simpel,” ujarnya.
Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan KWI tak bakal mengusulkan izin untuk upaya tambang.
Iklan
“Saya tak tahu jika ormas-ormas nan lain ya, tetapi di KWI tidak bakal menggunakan kesempatan itu lantaran bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024, dilansir dari Antara.
Kardinal Suharyo mengatakan KWI tak berada di ranah upaya pertambangan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi kesempatan bagi badan upaya milik ormas keagamaan mengelola upaya pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pilihan Editor: Menteri Basuki Klaim Tak Ada Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan di IKN