KY Bakal Panggil KPK soal Laporan Majelis Hakim Gazalba Saleh

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) bakal memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) nan mengadili perkara dugaan korupsi pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut sesuai prosedur nan berlaku.

Mukti menyebut KY saat ini sedang menindaklanjuti laporan bernomor 0073/L/KY/VI/2024 itu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun hal-hal nan berkait investigasi kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi lantaran sifatnya investigasi saya hanya bisa memberikan keterangan on progress. Karena kami tak bisa terbuka info nan berangkaian dengan hasil investigasi," ujar Mukti dalam konvensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7).

Mukti menjelaskan pihaknya perlu untuk memeriksa keterangan pelbagai pihak, mulai dari pelapor hingga saksi dalam menangani laporan.

Ada kendala

Selain itu, Anggota KY Joko Sasmito mengungkap KY mengalami hambatan saat menangani perkara ini.

Kendala itu berangkaian dengan saksi nan tidak datang saat dimintai keterangan.

"Artinya, sudah kita panggil beberapa saksi nan terkait. Terus terang saja memang ada hambatan misalnya sudah kita panggil tapi belum bisa datang lantaran ada argumen nan sah. Itu perlu kita panggil berikutnya," kata Joko.

Ia tidak mengungkap sosok saksi nan dimaksud.

Lebih lanjut, Joko memastikan bahwa KPK selaku pelapor bakal datang saat dipanggil KY. Adapun Joko belum merinci kapan bakal memanggil KPK, namun Ia menyebut panggilan itu bakal ada dalam waktu dekat.

"Kalau KPK kita pastikan, komunikasi hasil dari teman-teman, bakal hadir," jelas Joko.

Awak media lantas bertanya kapan para pengadil terlapor bakal dipanggil KY.

Joko menjelaskan bahwa pemanggilan pengadil terlapor itu dilakukan setelah KY mendapat dugaan pelanggaran kode etik nan cukup untuk ditindaklanjuti.

Ia pun mengatakan KY berupaya untuk menangani perkara ini secepatnya.

"Memang pengadil itu setelah pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, sudah selesai dan dianalisis dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, bisa ditindaklanjuti, baru kita panggil. itu sih sistem di kita itu terlapor itu di akhir," tutur Joko.

Lebih lanjut, Joko juga membuka kesempatan pemanggilan mahir dalam proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan mengadili perkara pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA.

Tiga pengadil tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua pengadil personil ialah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis pengadil nan membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin nan termuat dalam draf laporan adalah majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, ialah meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, jelas Nawawi, KPK adalah lembaga independen nan tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019

"Kita bukan lagi bakal mengadu, kita sudah mengadu. Kita tetap bakal menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya bakal meminta dulu penjelasan dari protokol kami jika sudah ada respons gimana terhadap laporan pengaduan nan kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba Saleh lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Atas dasar itu, majelis pengadil membebaskan Gazalba.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan alias verzet.

Lalu pada Senin (24/6), majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba.

(pop/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional